Rabu, 01 Juli 2009

PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :

1) Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 s/d pasa 10
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 ttg Kode Etik Profesi POLRI.

2) Pasal 12 ayat ( 1 ) PP. No. 1 tahun 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI.
yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara RI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI Apabila :

(a).Di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas POLRI.

(b).Di ketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan / atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota POLRI.

(c).Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan / atau Pemerintah Tepublik Indonesia.

3) Pasal 13 ayat ( 1 ) PP no. 1 th 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas POLRI karena melanggar sumpah / janji anggota Kepolisian Negara Indonesia, sumpah /janji jabatan, dan / atau Kode Etik Profesi POLRI.

4) Pasal 14 ayat ( 1 ) PP No. 1 th 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :

( a ) meninggalkan Tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut turut.
( b ) melakukan perbuatan dan berperilakuyang dapat merugikan dinas Kepolisian.
( c ) melakukan bunuh diri dengan maksud menghindar penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukuannya.

5) Pasal 13 PP NO. 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota POLRI yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 ( tiga ) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota POLRI, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas POLRI melalui Sidang Komisi Kode Etik POLRI. {wasibagno}



1 komentar:

  1. aturan itu berlaku tidak bagi seluruh anggota. keputusan ptdh diambil tergantung dari ankum masing2.bila ada faktor like,sebesar apapun kesalahan its oke aja.tapi bila faktor dislike,sekecil apapun kesalahan tiada maaf bagimu.bukan begitu bapak yang terhormat???

    BalasHapus