Sabtu, 04 Juli 2009

10 ATURAN DASAR TTG PENEGAKAN HUKUM

1. lindungi semua orang dari tindak kejahatan, kekerasan dan ancaman serta diskriminasi berdasarkan alasan apapun, khususnya terhadap kelompok rentan yaitu anak -anak, orang tua , permpuan, pengungsi ( nasional maupun internasional ) dan kelompok minoritas.

2. Lindungi semua orang dari eksekusi tidak sah, sewenang wenang atau sumir.

3. Pastikan semua tahanan mempunyai akses ke keluarga mereka, ke penasehat hukum dan ke bantuan medis yang diperlukan segera setelah penangkapan.

4. Perlakukan semua tahanan secara manusiawi, lindungi semua tahanan dari penyiksaan dan perlakuanj buruk, termasuk pencambukan dan pemukulan.

5. perlakukan semua korban kejahatan dengan kasih sayang dan rasa hormat serta lindungi keleluasaan pribadi dan keselamatan mereka.

6. Tindakan keras mematikan tidak boleh digunakan kecuali bilamana mutlak tak dapat dihindari dalam rangka melindungi nyawa anda sendiri atau nyawa orang lain.

7. Jangan menggunakan kekuatan ( upaya paksa, tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api ) kecuali jika keadaan sangat mendesak dan sesuaikan kedaan di lapangan dengan mengurangi resiko kerusakan dan kerugian sekecil mungkin.

8. Jangan menggunakan tindakan keras atau senjata api, saat membubarkan kumpulan massa tidak sah yang tidak melakukan tindak kekerasan, apabila terjadi tindakan kekerasan pada kumpulan massa yang sah maupun tidak sah gunakan kekuatan secara tida berlebihan.

9. Jangan menangkap seseorang kecuali ada alasan hukum untuk menangkap orang tersebut.

10. Laporkan setiap pelanggaran atas aturan dasar ini kepada Perwira atasan anda, Pastikan agar dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran - pelanggaran tersebut { pt wasibagno }.

1 komentar:

  1. di 86 dan di patuhi semua aturan dasar ini selanjutnya siap aturan lanjutan....

    BalasHapus