Kamis, 16 Juli 2009

HASIL PELAKSANAAN SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI JAJARAN KORBRIMOB POLRI PADA TW. I & II TA. 2009

Hasil Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik POLRI Jajaran Korbrimob POLRI TW : I TA.2009.


1. Bripda Amin Hermanto, Sat 3 Por, desersi 381 hr, putusan PTDH.

2. Bripda Abdul Gafhur, Sat 3 Por, desersi, 261 hr, putusan PTDH.



Hasil Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik POLRI Jajaran Korbrimob POLRI TW : II TA.2009.


1. Bripda Ellia Permenas Tellu, Sat 2 Por, Perkosaan, Vonis 14 Th, putusan PTDH.

2. Bripda Firman, Sat 2 Por, Curas, Vonis 9,6 th, putusan PTDH.

3. Brigadir R.m Gatot. Sat 3 Por , Desersi 261 hr, putusan PTDH.

4. Bripda Kris Indaryanto, Sat 2 Por, Desersi 743 hr, putusan PTDH.

5. Bripda Sukarjo, Sat 2 Por, Desersi 464 hr, putusan PTDH. ( pt wasibagno)

Senin, 13 Juli 2009

SKEP PTDH ANGGOTA JAJARAN KORBRIMOB POLRI

Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep / 09 / VI / 2009 TANGGAL ; 22 jUNI 2009 TTG pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Jajaran Korbrimob POLRI yang meliputi 14 ( empat belas ) anggota antara lain :

1. Bripda Spotna Ririhena , Sat I Ggn, Ps 62 UU no. 5 th. 1997 ttg Psikotropika , Penjara 4 th.
2. Bripda Philipus Weyai , Sat II Por , Ps.351 KUHP , Penjara 4 th.
3. Bripda Aris Pujiono , Sat II Por , Desersi tmt 1 mei 2006 & poligami.
4. Bripda Baltasar Ratuanik, Sat III Por, ps. 62 UU No. 5 th. 1997 ttg Psikotropik, Penjara 2 th.
5. Bripda Ketut Norman, Sat III Por , Desersi tmt 01 Juni 2006.
6. Bripda Januarlis Sat III Por, Pidana Curas, Penjara 2,6 th.
7. Bripda Apriadi, Sat III Por, Pidana Curas, Penjara 2,6 th.
8. Bripda Yonatan Hambarandi Denma Korbrimob, Pidana Curas , Penjara 2,6 th,
9. Bripda Ishak Siahaya , Sat III Por, Pidana Curas , Pidana 2,6 th.
10. Bripda Andi Malarangeng, Denma Korbrimob, Pidana Pembunuhan, Penjara 11 th.
11. Bripda Martinus Gomulun, Sat III Por, Desersi tmt 29 Pebruari 2008.
12. Bripda Suhendar , Sat III Por, Desersi tmt 28 Pebruari 2008.
13. Brigadir Amin Hermanto, Sat II Por, Desersi 26 Pebruari 2008.
14. Bripda Abdul Gofur, Sat II Por , Desersi tmt 29 Mei 2008. { Pt Wasibagno }

Sabtu, 04 Juli 2009

10 ATURAN DASAR TTG PENEGAKAN HUKUM

1. lindungi semua orang dari tindak kejahatan, kekerasan dan ancaman serta diskriminasi berdasarkan alasan apapun, khususnya terhadap kelompok rentan yaitu anak -anak, orang tua , permpuan, pengungsi ( nasional maupun internasional ) dan kelompok minoritas.

2. Lindungi semua orang dari eksekusi tidak sah, sewenang wenang atau sumir.

3. Pastikan semua tahanan mempunyai akses ke keluarga mereka, ke penasehat hukum dan ke bantuan medis yang diperlukan segera setelah penangkapan.

4. Perlakukan semua tahanan secara manusiawi, lindungi semua tahanan dari penyiksaan dan perlakuanj buruk, termasuk pencambukan dan pemukulan.

5. perlakukan semua korban kejahatan dengan kasih sayang dan rasa hormat serta lindungi keleluasaan pribadi dan keselamatan mereka.

6. Tindakan keras mematikan tidak boleh digunakan kecuali bilamana mutlak tak dapat dihindari dalam rangka melindungi nyawa anda sendiri atau nyawa orang lain.

7. Jangan menggunakan kekuatan ( upaya paksa, tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api ) kecuali jika keadaan sangat mendesak dan sesuaikan kedaan di lapangan dengan mengurangi resiko kerusakan dan kerugian sekecil mungkin.

8. Jangan menggunakan tindakan keras atau senjata api, saat membubarkan kumpulan massa tidak sah yang tidak melakukan tindak kekerasan, apabila terjadi tindakan kekerasan pada kumpulan massa yang sah maupun tidak sah gunakan kekuatan secara tida berlebihan.

9. Jangan menangkap seseorang kecuali ada alasan hukum untuk menangkap orang tersebut.

10. Laporkan setiap pelanggaran atas aturan dasar ini kepada Perwira atasan anda, Pastikan agar dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran - pelanggaran tersebut { pt wasibagno }.

Rabu, 01 Juli 2009

PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :

1) Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 s/d pasa 10
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 ttg Kode Etik Profesi POLRI.

2) Pasal 12 ayat ( 1 ) PP. No. 1 tahun 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI.
yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara RI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI Apabila :

(a).Di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas POLRI.

(b).Di ketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan / atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota POLRI.

(c).Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan / atau Pemerintah Tepublik Indonesia.

3) Pasal 13 ayat ( 1 ) PP no. 1 th 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas POLRI karena melanggar sumpah / janji anggota Kepolisian Negara Indonesia, sumpah /janji jabatan, dan / atau Kode Etik Profesi POLRI.

4) Pasal 14 ayat ( 1 ) PP No. 1 th 2003 ttg Pemberhentian Anggota POLRI yang menentukan :

( a ) meninggalkan Tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut turut.
( b ) melakukan perbuatan dan berperilakuyang dapat merugikan dinas Kepolisian.
( c ) melakukan bunuh diri dengan maksud menghindar penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukuannya.

5) Pasal 13 PP NO. 2 Th 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota POLRI yang menentukan :

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 ( tiga ) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota POLRI, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas POLRI melalui Sidang Komisi Kode Etik POLRI. {wasibagno}