Selasa, 30 Juni 2009

PP NO.1 TAHUN 2003

Reward & Punishment Anggota Korbrimob

Dalam kesempatan yang sama pada tanggal 1 Juli 2009, Korbrimob akan memberikan reward kepada seluruh anggota Korbrimob baik dari tingkat kepangkatan Bintara sampai dengan Pamen berupa kenaikan pangkat, dan punishment kepada 14 personel Polri yang sudah tidak layak untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Ini merupakan rangkaian tugas Seksi Propam dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap anggota selama kurun waktu kurang lebih 4 tahun. Dalam masa itu apabila anggota tidak melakukan jenis pelanggaran-pelanggaran berat sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Peratuaran Kapolri No.Pol:7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, maka anggota berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.Apabila perilaku anggota sebaliknya, melakukan pelanggaran peraturan yg berlaku sebagaimana diatas, maka anggota akan menerima sangsi.
Demikianlah seharusnya, agar tercipta keadilan dalam pelaksanaan tugas-tugas Brimob Polri sehingga organisasi dapat berjalan dengan baik serta tujuan dapat tercapai.
Tidak sama antara personel yg baik dengan yg bikin ulah.

DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-63

Pada tanggal 1 Juli 2009 besok, Kepolisian Negara Republik Indonesia genap berusia 63 tahun. Dalam usiannya lebih dari setengah abad, mudah-mudahan Polri akan semakin profesional dalam mengemban tugas-tugas yang diembannya. Semakin dirindukan dan dicintai masyarakat.